Meskipun dalam literatur Islam tak ada istilah yang sepadan dengan korupsi, namun korupsi dapat dikatagorikan sebagai tindak kriminal (maksiat) dalam kontek risywah (suap), saraqah (pencurian), al-ghasysy (penipuan) dan khiyana (pengkhianatan).
meski dalam literatur Islam tak ada istilah yang sepadan dengan korupsi, namun korupsi dapat dikatagorikan sebagai tindak kriminal (maksiat) dalam kontek risywah (suap), saraqah (pencurian), al-ghasysy (penipuan) dan khiyana (pengkhianatan).
Sayidina Umar bin Khattab pernah meriwayatkan:
لما كان يوم خيبر أقبل نفر من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا: فلان شهيد وفلان شهيد حتى أتى على رجل فقالوا: فلان شهيد. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كلا إني رأيته فى النار في بردة غلها أو عباءة ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذهب فناد فى الناس إنه لا يدخل الجنة إلا المؤمنون
Artinya:
Bahwa setelah selesai perang Khaibar beberapa sahabat menghadap Rasulullah saw seraya mengatakan: Si A mati syahid, Si B mati syahid dan sampai mereka menyebut Si C mati syahid Rasul menjawab: “tidak, saya lihat Si C ada di neraka, karena ia mencuri sehelai baju’. Akhirnya Rasul menyuruh mengumumkan: “bahwa tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang mukmin”. (HR Muslim.)
Bahwa setelah selesai perang Khaibar beberapa sahabat menghadap Rasulullah saw seraya mengatakan: Si A mati syahid, Si B mati syahid dan sampai mereka menyebut Si C mati syahid Rasul menjawab: “tidak, saya lihat Si C ada di neraka, karena ia mencuri sehelai baju’. Akhirnya Rasul menyuruh mengumumkan: “bahwa tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang mukmin”. (HR Muslim.)